Kupang – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean (JS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Selain Jonas, jaksa juga menahan seorang berinisial TM.
Kejati NTT Yulianto mengatakan, penyidik mengusulkan JS dan TM ditahan.
Jonas diperiksa sejak pukul 09.14 Wita didampingi kuasa hukumnya Yanto Ekon dan Rian Kapitan.
“JS dan TM sebagai tersangka adalah yang paling bertanggungjawab dalam pidana ini,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejati NTT pukul 14.30 Wita. (gma)