BPPT Kota Kupang Terbitkan 17.206 Izin Selama 2015

  • Whatsapp
Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang mengeluarkan 17.206 izin dari 12 jenis izin selama 2015.

Izin tersebut ialah advist plan, IMB, ijin trayek, fiskal, tempat penjualan minum beralkohol, SITU, SIUP, SIUP MB, tanda daftar gudang, tanda daftar industri, tanda daftar perusahaan dan izin usaha industri.

Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Kupang, Noce Nus mengatakan izin yang paling dominan ialah SITU sebanyak 3.989 serta SIUP baru IMB.

Ia berharap tahun ini dengan adanya penyederhanaan dan simplifikasi perizinan, akan memberikan ruang bagi masyarakat agar berminat memiliki aktivitas usaha.

“Kalau orang semakin berusaha artinya semakin ada kesadaran orang untuk mengurus izin, menandakan bahwa ada pergerakan ekonomi yang semakin baik dan akan membuat daerah semakin memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” katanya.

BPPT mempunyai tanggungjawab sebagai operator atas berbagai regulasi yang dikeluarkan untuk mengelolah administrasi perizinan maupun menerbitkan perizinan.

“Kami terus melakukan fungsi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk berusaha, dan supaya semua orang sadar bahwa setiap usaha itu harus memiliki legitimasi,” ujarnya.

Ia mengatakan jika menemukan usaha di tengah masayrakat yang belum memiliki izin, akan diudang ke kantor BPPT untuk mengurus izin usahanya. “Setiap tiga  bulan kami lakukan monitoring ke lapangan dengan koordinasi dengan Lurah-lurah dan pihak terkait. Kalau kedapatan ada usaha yang belumm ada izin, akan diundang untuk mengurus izin,” ujarnya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *