Kupang–Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kota Kupang, NTT menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) penanaman modal di Hotel Ima, Kamis (1/9/2016).
Kegiatan ini diikuti 70 orang dari berbagai kalangan antara lain dari kelurahan dan akademisi.
“Sosialisasi ini untuk menghimpun masukan dari semua stakeholder guna menyempurnakan naskah akademik Perda Penanaman Modal,” kata Kepala BPMD Kota Kupang Yoseph Liko Hala.
Yoseph mengatakan calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Kupang sangat membutuhkan kepastian dalam menjalankan aturan investasi. “Perangkat investasi atau penanaman modal harus terus diperkuat sehingga investor yang sudah menanamkan modalnya akan merasa aman dan nyaman untuk terus melakukan ekspansi usaha,” katanya.
Pelaksanaan investasi merupakan instrumen utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi suatu daerah termasuk Kota Kupang. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan memberikan gambaran membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu wilayah.
Pemateri kegiatan ini dari tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, dosen Universitas Nusa Cendana Frits FanggidaE dan Yunus Bureni. (rr)