BPK Temukan 10 Rekening ‘Liar’ Dinas PUPR Kupang dan RSU Naibonat di Bank NTT dan Koperasi Timau Tahun 2019

  • Whatsapp

Kupang – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 10 rekening liar milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) alat berat dinas PUPR dan BLUD RSU Naibonat kabupaten Kupang di Bank NTT dan Koperasi Timau.

Keberadaan 10 rekening yang dibuka tanpa keputusan bupati tersebut ditemukan BPK Perwakilan NTT saat melakukan pemeriksaan terhadap LKPD pemerintah daerah kabupaten Kupang tahun 2019 lalu.

Dan hasil temuan tersebut sudah dipublikasi dalam LHP BPK NTT dan diserahkan ke pemkab Kupang pada tahun 2020 lalu untuk ditindaklanjuti.

“BLUD RSUD Naibonat dan BLUD UPTD Pengelola Alat Berat mengelola dana
BLUD pada sepuluh rekening di Bank NTT dan Koperasi Timau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa atas kesepuluh rekening tersebut belum ditetapkan dengan surat penetapan dari Kepala Daerah,”btulis BPK dalam LHP tahun 2019.

Dalam LHP tersebut tertulis BLUD RSU Naibonat punya 8 rekening di bank NTT dan BLUD Alat berat ada 1 rekening di bank NTT dan 1 rekening pribadi atas nama Effi Yosep, (karyawan BLUD) di Koperasi Timau.

Ke-10 rekening yang dibuka tanpa keputusan bupati tersebut yakni BLUD RSUD Naibonat, Bendahara Penerimaan RSUD Naibonat BPJS,
Bendahara Penerimaan RSUD Naibonat JK3,
Bendahara Penerimaan RSUD Naibonat JKK TASPEN, Bendahara Penerimaan RSUD Naibonat JKK (001) Bank NTT, Bendahara Penerimaan RSUD Naibonat Jasa Raharja, Jasa Layanan Umum RSUD Naibonat 2 dan Jasa Layanan Umum RSUD.

Sementara dua rekening BLUD dinas PUPR yakni BLUD Alat Berat dan rekening atas nama Effi Yakob di Koperasi Timau.

Pihak BPK menjelaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah,

Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali kota.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada Pasal 128 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat memberi izin
kepada kepala SKPD untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum.

c. Buletin Teknis SAP Nomor 14 Bab II Paragraf 8 PSAP Nomor 01 tentang Penyajian
Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di
bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas uang tunai dan saldo
simpanan di bank.

Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah.

Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kupang agar menginstruksikan kepada Kepala BPKAD selaku PPKD menyusun kebijakan terkait mekanisme pembukaan
dan penutupan rekening di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Kepala OPD terkait diinstruksikan untuk melaporkan setiap rekening kepada BUD untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah dan menutup rekening yang tidak digunakan serta menyetorkan sisa saldo di rekening ke Kas Daerah.

Kepala BLUD diintruksikan untuk menutup rekening pada Koperasi Timau dan memindahkan saldo pada rekening giro.

Dan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) agar mempertimbangkan penerapan mekanisme Treasury Notional Pooling (TNP)
atas penerimaan jasa giro dari rekening OPD.

Kepala Dinas PUPR kabupaten Kupang, Teldi Sanam yang dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (21/11) menyampaikan sudah menindaklanjuti instruksi BPK tersebut.

” Kalau soal ini, sudah ditindak lanjut jaman Pa Joni Nomseo, dan rekening atas nama Pa Effi Yoseph di Koperasi Timau sudah di tutup dan uangnya telah disetor kembali ke rekening pemda,” jelas Teldi Sanam.

Sementara direktur RSUD Naibonat, dokter Eron Nenobais yang dikonfirmasi menyampaikan pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan memproses SK bupati untuk pembukaan rekening-rekening tersebut.
SK bupati tersebut kata dokter Eron telah diterbitkan tahun 2020 lalu, sehingga rekening-rekening tersebut kini berstatus rekening aktif.

Rekening-rekening tersebut hanya digunakan untuk penyaluran dana dan operasional RSUD Naibonat. “jadi uang tidak ada di rekening itu untuk penyaluran dana dan operasional RSU,”katanya.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *