Bidan Dewi Bahren Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Bidan Dewi Sulita Bahren yang terlibat kasus aborsi di Kupang, Nusa Tenggara Timur dituntut sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Kelas IA Kupang, Selasa (23/8/2016).

Tuntutan itu dibacakan jaksa Kadek Widiantari.

Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Eko Wiyono, Mohammad Sholeh dan David Sitorus. Sedangkan bidan Dewi didampingi pengacaranya, Abdul Wahab dan Cornelis.

Selain tuntutan sembilan tahun penjara, bidan Dewi juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU Kadek Widiantari menjelaskan bahwa bidan Dewi melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 2. Selain itu, bidan Dewi bukan ahli yang memiliki sertifikat khusus.

Terhadap tuntutan itu, bidan Dewi bersama penasihat hukumnya siap mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DSB ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap N.

AKP Didik Kurnianto mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut N yang tiba-tiba mengecil. Menurut Didik, janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita. (giran/kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.