BI NTT Tertibkan 6 Money Changer Tak Berizin di Atambua

  • Whatsapp
Penertiban Money Changer Ilegal. Foto: BI Perwakilan NTT

Atambua–Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan jasa penukaran valuta asing atau money changer tak berizin, Rabu (28/8).

Penetiban dilakukan di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, petugas mendapatkan pelaku money changer memasang tanda izin palsu. Di antaranya ada yang memiliki usaha toko sembako, kelontong, emas dan ponsel.

“Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank (KUPVA BB) ke Bank Indonesia,” kata Kepala Tim Sistem Pembayaran (SP) Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), Layanan dan Administrasi, Kantor Perwakilan BI NTT Eddy Junaedi kepada wartawan.

Menurut Junaedi, sebanyak 10 kantor money changer saat ini beroperasi di Atambua. Dari jumlah itu, dua kantor di antaranya telah menghentikan kegiatan dan dua lagi sedang mengajukan izin ke Bank Indonesia. Kerena itu pada penertiban saat ini hanya dilakukan terhadap enam kantor.

Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal
232 KUHP yakni kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha.

Pihak-pihak dimaksud, diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.

“Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap Kupva Bukan Bank tidak berizin,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.