Kupang – Tersangka Fani, mahasiswa yang mengantarkan anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang, diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang, Kamis (12/6/2025) pagi.
Dia diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Sebelum penyerahan tersangka, Kuasa Hukum Fani, Melson Beri, SH, M.Si mengatakan, Fani telah bertemu ibunya saat kasus ini terungkap. Fani juga sudah bertemu orang tua tiga anak yang dibawa ke Fajar. “Ibunya hanya meneteskan air mata, ” katanya kepada wartawan.
Pertemuan bersama orang tua angkatnya juga diwarnai air mata Namun, keluarga tetap memberikan dukungan agar Fani tetap sehat dan mengikuti proses hukum.
Harapan keluarga agar proses hukum berjalan cepat, agar Fani dapat segera menjalani hukuman dan juga bisa menyelesaikan studinya
Sedangkan saat bertemu keluarga tiga anak, lanjut Melson Beri, Fani belum menyampaikan permohonan maaf, serta tidak ada negosiasi atau pendekatan di luar jalur hukum. (*/gma)