Berkelahi dengan Pacar, ABK Bakar Kapal Fery

  • Whatsapp
Bakar Kapal/Capture Video

Ambon- Seorang ABK Kapal Lelemuku, berinisial Y ditetapkan tersangka karena membakar kapal fery tersebut.

Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka. Y diduga melakukan pembakaran kapal motor penyeberangan tersebut.

Read More

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki modus apa pun saat melakukan pembakaran kapal. Pada saat kejadian, yang bersangkutan mabuk,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah, Selasa, 25 Mei 2021.

Tersangka Y saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 198 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 19 orang. Pihaknya yang diperiksa termasuk ABK dan manajemen kapal.

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada Senin, 24 Mei 2021, sekitar pukul 18.00 WIT saat berlabuh di Pelabuhan Saumlaki. Setelah pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka Y dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan pacarnya.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka naik kapal dalam kondisi mabuk. Ketika memasuki kamarnya di bagian Dek III antara pukul 17.00 dan 18.00 WIT, dia mengambil sebuah jeriken berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I. Selanjutnya, tersangka menumpahkan BBM tersebut, lalu menyulutnya. Sehingga terjadi kebakaran. (ant/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.