Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD Rote Ndao dan ASN Ditangkap

  • Whatsapp
ILUSTRASI/web

Rote – Polisi menangkap tiga anggota DPRD Rote Ndao, NTT karena berjudi di ruang sidang utama pada Rabu (24/3/2021) malam.

Sesuai laporan yang diterima dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, tiga anggota dewan yang ditangkap yakni ZYA, 52, dari PDIP, YAD, 42, dari Partai NasDem dan AP, 57, dari Partai Gerindra. Sedangkan ASN yang ditangkap berinisial BK, 54.

Read More

Penangkapan terhadap anggota dewan tersebut berawal dari laporan kepada polisi sekitar pukl 19.00 Wita. Polisi kemudian bergerak ke kantor DPRD dan tiba sekitar pukul 20.00 Wita.

Di sana, mereka bertemu ZYA di lantai 2 gedung kantor tersebut. “Anggota mendapati saksi YAD yang baru saja keluar dari ruang sidang Utama. Anggota langsung meminta keterangan yang bersangkutan saat itu dan mengakui bahwa benar dirinya bersama 4 orang lainnya yaitu ZYA, AP, BK dan HG telah usai melakukan kegiatan judi kartu jenis TJ (13 daun) di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rote Ndao,” katanya lewat keterangan tertulis.

Mereka disangka melanggar Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke-1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Namun, akhirnya polisi melepas mereka karena tidak memiliki cukup bukti.

“Dalam penggerebekan tersebut tidak ada hang tertangkap tangan dan tidak di temukan barang bukti uang atau taruhan lainnya yang digunakan sebagai taruhan, yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *