Beredar Putusan DKPP Soal Pemberhentian Sementara Anggota KPU Rote Ndao

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemberhentian sementara empat anggota KPU Rote Ndao beredar sejak Jumat (8/6) malam.

Lintasntt.com menerima salinan putusan dalam format pdf setebal 13 halaman itu dari salah satu anggota Bawaslu NTT. Salinan putusan Nomor 110/DKPP-PKE-VII/2018 tentang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Rote Ndao itu sudah diuplod di website DKPP, www.dkpp.go.id.

Dalam putusan tersebut, disebutkan anggota KPU Rote Ndao terbukti melanggar kode etik penyelanggara pemilu.

Empat anggota KPU yang disebutkan diberhentikan sementara ialah Berkat NMF Ngulu (ketua) dan anggota Lukas D Saudale, Olens AJ Ndoen, dan Hofra A Anakay.

Sidang digelar setelah DKPP mengabulkan pengadu Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas Matheos Sely. Dia mengadukan empat anggota KPU setempat ke DKPP karena menetapkan Mesakh Nitanel Nunuhitu yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai calon bupati Rote Ndao yang akan bertarung di pilkada 27 Juni 2018. Mesakh Nitnael Nunuhitu bersama calon wakil bupati Samuel Conny Penna diusung Partai Hanura dan PPP.

Sebelumnya Berkat mengatakan saat Nitnael ditetapkan sebagai calon bupati pada 5 Januari 2018, Dia telah mengantongi surat keputusan (SK) pensiun sebagi PNS. namun SK tersebut baru berlaku mulai 1 Januari 2019.

Salinan putusan itu dibuat seusai Rapat pleno pelanggaran kode etik tersebut di DKPP pada 6 Juni 2018 dan dihadiri lima anggota DKPP yaitu Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,

Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat, 8 Juni 2018. Sidang juga dihadiri pengadu dan teradu. Akan tetapi saat dibacakan, sanksi pelanggaran kode etik diduga berubah. Ketua KPU Berkat Ngulu diberhentikan dari jabatan ketua KPU, sedangkan anggota KPU lainnya diberi sanksi teguran keras.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Berkat Ngulu yang menyebutkan Dia hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.