Larantuka – Bendahara Desa Nubalema, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Bernadus Sabon Tawa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp261,9 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa (12/1/20210 mengatakan dana desa yang diduga dikorupsi terjadi pada 2017. Ia diperiksa oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Adonara.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari ke depan,” katanya kepada wartawan.
Bernadud dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mi)
Kupang - Pansus LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 sudah meyampaikan laporannya ke…
Kupang - Aston Kupang Hotel menggelar donor darah yang terbuka untuk umum dan bekerjasama dengan…
Kupang - Kapal MV Da Hao yang berlayar dari Singapura ke Australia terbakar di Laut…
Kupang - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang perempuan dikenal dengan nama Mama Sindi di Desa…
Jakarta - Kehadiran sebanyak 1.299 unit SPKLU PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik…
Kupang - Perjalanan Bandara El Tari (KOE) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi bandara…