Bebaskan Reyndhart Siahaan di Kasus Ganja Medis

  • Whatsapp
ilustrasi

Kupang – Kasus ganja medis Fidelis Arie di 2017 kembali berulang. Kali ini menimpa Reynhardt Siahaan yang didakwa atas penggunaan ganja yang kini menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh.

Read More

Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum. Kasus ini mengingatkan kita pada kasus Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam.

Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada isterinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia. Sebelumnya Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap isterinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif.

Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia.

UU Narkotika memang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), namun perlu diingat bahwa original intent dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.

Koalisi menilai bahwa tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Lebih jauh, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reynhardt dan Fidelis jelas bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri. Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara.

Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi. Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah Indonesia ratifikasi.

Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan. Belajar dari kasus Fidelis dan Reynhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan.

Sekalipun UU Narkotika mengkriminalisasi penggunaan narkotika, Koalisi berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.

Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reynhardt. Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan, apabila benar maka kondisi ini, sekali lagi adalah kondisi daya paksa, dan berdasarkan Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Dalam kondisi terjadi keadaan daya paksa untuk kasus-kasus yang melibatkan kondisi kesehatan dan merujuk pada UU Narkotika yang mengamanatkan penggunaan narkotika untuk kesehatan masyarakat, maka Koalisi mendorong Majelis Hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sehingga sudah tepat dan sangat adil apabila Majelis Hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart Siahaan dari segala dakwaan, sebab ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis.

Koalisi juga mendesak Negara untuk:
1. Meninjau ulang kebijakan narkotika Indonesia untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.
2. Menyediakan kesempatan untuk melakukan penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas.
3. Menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan kepada pengguna narkotika, sebab pengguna bukan kriminal dan mereka harus didukung, bukan dikurung. (ICJR)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *