Kupang – Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau pasangan calon kepala daerah terutama petahana tidak memanfaatkan bantuan covid-19 selama kampanye pilkada.
Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan himbauan itu sudah disampaikan oleh seluruh bawaslu di sembilan kabupaten yang menggelar pilkada tahun ini.
“Kami sudah menyampaiakan berulang kali supaya tidak menggunakan bantuan sosial atau progam dan anggaran pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tetentu,” katanya di Kupang, Rabu (21/10).
Menurut Yemris, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan program pemerintah dalam kampanye, bakal dikenai sanksi antara lain pidana dan dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah.
“Kami minta semua calon kepala daerah taat, kasus seperti itu sudah ada di daerah lain,” ujarnya.
Dia menyebutkan seluruh pengawas terus memantau seluruh kegiatan kampanye pasangan calon. Mereka hanya boleh menyampaikan visi dan misi calon dan juga program mereka. (gma/mi)