Kupang–Anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi parpol dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pemilu 17 April 2019.
“Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi,” kata Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointuna di Kupang, Kamis (18/4).
Namun empat orang yang dimamankan itu tidak haya anggota PPS dan saksi tetapi juga warga. Empat orang tersebut masih dimintai keterangan di polsek setempat.
Surat suara yang dicoblos tersebut adalah sisa surat suara yang tidak dicoblos pada pemilu 17 April 2019 karena banyak pemilih tidak datang ke TPS.
“Selain kasus itu kami juga menerima laporan ada pemilih di bawah umur mencoblos menggunakan C6 milik orang lain,” ujarnya. (mi)