Bawaslu Coret PDIP dari Peserta Pemilu di TTS

  • Whatsapp
PDIP
PDIP

Kupang—Lintasntt.com:  Sebanyak 42 calon anggota legislatif (caleg) di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur secara resmi tidak ikut pemilu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan mereka.

Para caleg tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret partai politik pengusung mereka karena tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita.

“Kami sudah menerima laporan lisan dari Bawaslu Pusat bahwa gugatan caleg ditolak. Dengan demikian mereka tidak akan ikut pemilu,” kata Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (4/4).

Sebanyak 38 caleg di antaranya berasal dari PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan empat caleg lainnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ngada. Menurut Jemris, caleg yang ditolak gugatannya tersebut adalah mereka yang mengajukan gugatan ke Bawaslu. Masih ada empat caleg asal Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Nagekeo yang dicoret karena persoalan yang sama, tetapi tidak mengajukan gugatan.

Selain itu dari masih ada enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dicoret karena terlambat melaporkan rekening, dua orang di antaranya mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sesuai putusan, dua calon anggota DPD tersebut yakni Arieston Dapa dan Romanus Ndau boleh ikut pemilu

Juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan partai politik yang tidak menyerahkan dana kampanye pemilu tidak diikutsertakan dalam pemilu. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD.

Menurut Maryanti pada pemilu 9 April mendatang, pemilih tidak boleh mencoblos caleg maupun parpol tersebut “Jika pemilih tetap coblos, surat suara tersebut tidak dihitung sebagai suara sah,” ujarnya. ((gba/sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.