Kupang – Seorang warga berinisial N, 27 tahun, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Sikka, NTT ditangkap karena membawa 100 batang detonator atau bahan peletak.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Nyoman Budiarja mengatakan N ditangkap saat melintas di Jalan El Tari, Kecamatan Alok sejak 3 Oktober 2021 pukul 19.45 Wita. “Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga membawa bahan peledak di sekitar Jalan El Tari,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Saat ditangkap, N terbukti membawa 100 batang detonator. Barang bukti lain yakni 2 unit handphone, satu unit sepeda motor, STNK, dan jeket.
Menurutnya, N diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tersangka menguasai dan membawa detonator tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjualnya kepada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. “Berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan ke jaksa,” ujarnya. (gma)