Bank NTT Pertama di Indonesia, Sukses Terapkan Transaksi Non Tunai Pemerintah

  • Whatsapp
Narasumber - Raden Suhartono selaku Deputi Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Puji Gunawan selaku Asisten Deputi pada Menko Perekonomian RI, bersama Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho dan Direktur Bank Kaltimtara. Foto: Humas Bank NTT

Kupang – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan keuangan, Kemenko Perekonomian menggelar kegiatan bertajuk ‘Penguatan Data Transaksi Non Tunai Pemda Lewat Sinergi SIMDA-CMS BPD’ di Surabaya, Jawa Timr, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi Pemda oleh Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sebagaimana diamanatkan dalam Kepres Nomor 3 Tahun 2021.

Read More

Serta untuk mewujudkan penguatan sinergi sistem informasi transaksi Pemda dengan aplikasi CMS BPD selaku Bank Pengelola RKUD yang akan diawali oleh aplikasi SIMDA (BPKP).

Untuk diketahui bahwa hadir sebagai narasumber utama, Raden Suhartono selaku Deputi Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Puji Gunawan selaku Asisten Deputi pada Menko Perekonomian RI. Masih diatas panggung utama sebagai narasumber, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho dan Direktur Bank Kaltimtara.

Hadir sebagai peserta offline, Direksi BPD seluruh Indonesia, seperti Dirut Bank Jambi, Dirut Bank Kalsel, Dirut Bank Sultra, Dirut BPD DIY, Dirut Bank Nagari, Dirut Bank Aceh, Dirut Bank Jatim, Dirut Bank Jateng, dan sejumlah pimpinan BPD lainnya. Sementara hadir secara online, unsur pimpinan BPKP seluruh Indonesia dan Bank Indonesia.

Dalam sambutannya Raden Suhartono menegaskan bahwa BPKP sudah bertemu dan berkomitmen untuk bersinergi dengan BPK, Kemendagri, dan Kemenkeu di bawah pengawasan KPK untuk mengawal Implementasi Aplikasi Tatakelola Keuangan Daerah Mulai dari Pendapatan Hingga Pengeluaran pada Pemda di seluruh Indonesia.

Sementara komitmen yang sama disampaikan oleh Puji Gunawan yang sekaligus bertugas sebagai Sekretaris P2DD (Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah). Dia mengharapkan agar dukungan aplikasi ini dapat segera menjadi jawaban atas percepatan perluasan digitalisasi daerah.

Sementara Dirut Bank NTT, Harry Alexader Riwu Kaho saat itu menyampaikan materi mengenai sukses story Bank NTT dalam penerapan aplikasi milik BPKP sebagai yang pertama di Indonesia dan itu di Kabupaten Belu. Tidak cukup disitu, melainkan menyusul pada 13 kabupaten lainnya dalam Timeline di tahun 2022.

Masih menurut Dirut Alex, sapaan karibnya, kerjasama SIMDA SP2D Online telah dilakukan sampai pada tahapan testing untuk integrasi dengan layanan CMS Bank NTT versi 1 sejak tahun 2019.

Ada tiga kabupaten yang telah dilakukan tahapan testing yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan Sumba Barat. Sementara yang sudah melewati tahap development SP2D online versi SIMDA dimana petugas BUD menginput data SP2D melalui aplikasi SIMDA dan akan langsung terkoneksi dengan CMS Bank NTT V1 untuk dilakukan pencairan.

Lebih lanjut menurut mantaan Direktur Dana Bank NTT itu, implementasi tertunda karena terkendala adanya isu penerapan aplikasi SIPD milik Kemendagri yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan 1 aplikasi tersebut dalam proses pengelolaan keuangan.

Diakuinya juga bahwa ada beberapa kendala dalam penerapan aplikasi SP2D online versi SIPD pada Pemda di 2020–2021. Seperti penerapan Interkoneksi antara Server HUB Kemendagri dengan BANK RKUD dan DJP untuk MPN pada aplikasi SIPD Online Belum maksimal, dan ini berimbas pada keterlambatan proses penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah.

Ada juga kendala lain seperti timeline implementasi TIM SIPD yang selalu berubah-ubah. Kemendagri pun mengeluarkan surat edaran nomor 903/235/Keuda Tahun 2021 point 3b menjawab permintaan Pemda untuk kembali menggunakan aplikasi yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Sehingga pada akhirnya beberapa Pemda melakukan komunikasi kembali dengan pihak BPKP Perwakilan NTT untuk menggunakan aplikasi SIMDA.

Sementara peran dan manfaat penerapan SP2d online bagi Pemda yakni proses Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan keuangan Pemda yang efektif dan efisien, Pelayanan Realtime Online dan tidak bergantung pada jam kantor operasional Bank, serta pengguna aplikasi tidak lagi melakukan inputan ulang pada aplikasi CMS untuk transaksi SP2D, serta proses SP2d tahap pencairannya cepat, penggunaanya cepat, penyerapannya cepat, tentu pembangunannya akan lebih maju.

Selain itu, Kewajiban pembayaran Pajak Negara atas belanja daerah yang realtime dalam setiap proses SP2d, setelah diterapkannya Modul 7020 DJP (Penerimaan Sumber Pemerintah) dan tidak terjadi keterlambatan transfer DAU dari pusat dan bahkan bentuk partisipasi dalam rangka mensukseskan strategi Pemda Digital melalui penerapan Peningkatan nilai IETPD pada point integrasi CMS SP2D Online sebesar 9.6%.

“Ini pun ada keuntungannya bagi Bank NTT seperti efisiensi dan efektifitas pelayanan operasional bank terhadap pemerintah daerah, penerapan SP2d Online sebagai solusi atas keterlambatan pembayaran kewajiban kredit PNS, yang dikarenakan keterlambatan DAU Pemerintah,”tegas dia.

Disebutkan juga, makin signifikan peran bank sebagai Collecting Agen Bank Persepsi dalam Penerimaan Negara setelah penerapan Modul 7020 DJP (Penerimaan Sumber Pemerintah) atas penerapan SP2d Online serta terjadi efisiensi waktu penerapan integrase aplikasi yang terukur dan bentuk peran aktif Bank dalam mendukung dan mensukseskan strategi Pemda Digital melalui penerapan Peningkatan nilai IETPD pada point integrasi CMS SP2D Online sebesar 9.6%.

Hingga saat ini sudah 13 Pemda di NTT yang memakai FMIS yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Malaka, Alor, Ende¸ Nagekeo, Flores Timur, Manggarai Timur, Manggarai, Ngada, Sumba Tengah, Sabu Raijua, TTU dan terakhir Kabupaten Rote Ndao.

Terhitung Januari-Agustus 2022, total transaksi CMS dan P2D online Bank NTT menunjukkan angka yang menggembirakan. Yakni CMS nominal Rp9,4 Triliun dengan jumlah TRX: 90.815. Sementara untuk CMS SP2D online khusus untuk Kabupaten Belu, nominalnya Rp35,6 Milliar dengan jumlah TRX: 577. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment