Bank NTT Gelontorkan Rp250 Juta Untuk Penataan Taman Kantor Wali Kota Kupang

  • Whatsapp
CSR Bank NTT untuk Penataan Taman Kantor Wali Kota Kupang/Foto: Lintasntt.com

Kupang – Kepedulian Sosial Bank NTT untuk pengembangan dan penataan Kota Kupang terus berlanjut. Pada Sabtu (16/10/2022), Bank milik Pemerintah Provinsi ini mengelontorkan dana sebesar Rp250 juta untuk mendanai penataan taman Kantorr Wali Kota.

Melalui Program CSR, dana sebesar itu diserahkan oleh Direktur Teknlologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu kepada Penjabat Wali Kota Kupang George M Hadjoh.

Read More

Penyerahan dana dilakukan di sela-sela kegiatan Penjurian Program Ramai Skali Bank NTT yang berlangsung di Alun-Alun Kota Kupang, disaksikan Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Yohanis Landu Praing, Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Messakh, dan Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe.

“Terima kasih dan penghormatan kepada yang tinggi kepada Bank NTT,” kata George M Hadjoh saat mengawali sambutan.

George mengatakan, Bank NTT sudah banyak berkontribusi membuat Kota Kupang menjadi kota yang bersih, berbudaya dan bakal menjadi kota yang luar biasa di Indonesia.

Dia juga mengajak seluruh OJK, Bank Indonesia Perwakilan NTT dan perbankan lainnya berkolaborasi untuk menata Kota Kupang menjadi kota yang indah dan nyaman. “Tidak mungkin tunggu orang lain datang untuk memulai. Mari kita bangun Kota Kupang menjadi kota yang hebat,” ajak George.

Menurutnya, Kota Kupang sudah memilki 8 taman yang sudah ditata dengan baik. Pekerjaan yang perlu dilakukan sekarang adalah menghidupkan taman yang sudah dibangun tersebut mulai Taman Nostalgia sampai Taman Tagepe.

Pantau Kebersihan dengan CCTV

Pada kesempatan tersebut, George mengatakan akan menempatkan CCTV di berbagai sudut Kota Kupang untuk memantau memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memantau aktivitas pembuangan sampah.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah secara sembarangan. Jika tertangkap CCTV, akan dikenai denda maksimal Rp50 juta. Seluruh pemilik mobil juga wajib menyiapkan tempat sampah di dalam mobil.

Sanksi tersebut dipastikan akan diterapkan setelah Oktober 2022. “Manusia yang tidak memiliki karakter baik untuk menjaga kebersihan, akan didenda dengan Perda Kebersihan yang maksimal dendanya Rp50 juta,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.