Bank Indonesia Bantah Mobile Banking Bank NTT Dibekukan

  • Whatsapp
Deputi Kepala Perwakilan BI NTT Daniel Agus Prasetyo /Foto: lintasntt.com

Kupang – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT, Daniel Agus Prasetyo meluruskan sejumlah kabar yang beredar, yang menyebutkan “B Pung Mobile’ Bank NTT dibekukan.

“Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya penambahan user baru yang diminta, menunggu izin dari Bank Indonesia,” kata Daneil Agus Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/1/2022).

Read More

Daniel membenarkan, Bank NTT dikenai sanksi. “Namun, bukan membekukan. Bank NTT tetap diperkenankan untuk mengunakan B Pung Mobile bagi nasabah yang sudah instal aplikasi tersebut,” jelasnya.

Daniel menyebutkan, sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT. Selain itu, pengenaan sanksi sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut.

“Kami tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT. Pemanfaatan QRIS juga masih bisa digunakan. Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan handal,” ujarnya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *