Banggar DPRD Berpeluang Diperiksa di Kasus Korupsi Dana GOR Komitmen

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono/Foto: Jemi

Kupang – Badan anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Kupang, NTT berpeluang diperiksa penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) satreskrim Polres Kupang dalam kasus dugaan Korupsi dana pembangunan GOR Komitmen.

Ini kaitannya dengan pembayaran dana Rp5 miliar lebih oleh pemkab Kupang kepada pelaksana proyek setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi beberapa waktu lalu.

Kabarnya dalam mediasi yang digelar PN Oelamasi menyusul adanya gugatan ganti rugi oleh pihak pelaksana proyek tersebut pihak pemkab dan pelaksana proyek sepakat berdamai dengan syarat pemkab Kupang membayar tuntutan pembayaran sisa dana yang diajukan pelaksana proyek tersebut. Pembayaran tersebut akhirnya terlaksana atas sepengetahuan Banggar.

Bupati Kupang kala itu, Korinus Masneno, kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SL, Rabu (22/5) malam, mengakui telah memerintahkan unsur pelaksana tekhnis kegiatan tersebut untuk melakukan pembayaran. Perintah tersebut dilakukan secara terbuka diruang DPRD Kupang. Perintah itu dilakukan karena secara tekhnis administrasi pembayaran memungkin untuk dilakukan pembayaran.

Terkait agenda pemeriksaan terhadap Banggar DPRD tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono belum memastikannya.

Kasat Setiono mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan dan apabila dalam kesaksian-kesaksian yang diperoleh dari para saksi tersebut diperlukan keterangan dari pihak Banggar untuk memperjelas konstruksi perkara maka pemanggilan kepada pihak Banggar DPRD akan dilakukan.

“Pemeriksaan saksi masih berjalan, kalau perkembangannya mengharuskan kita minta keterangan Banggar ya kita panggil,”kata Iptu Setiono di ruang kerjanya.

Sejauh ini kata kasat Setiono sudah lebih dari 40 orang saksi dimintai keterangan.

Dalam kasus ini Penyidik Polres Kupang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang dugaan korupsinya sebesar Rp 5 miliar tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni SL, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian HMD selaku Kontraktor Pelaksana priyek dari PT Dua Sekawan, HPD selaku Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan, kemudian JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering dan MK selaku peminjam perusahaan.

Tersangka SL dan JAB telah diperiksa oleh penyidik, masih tiga tersangka lain yang belum diperiksa. Ketiganya kata Kasatreskrim, Iptu Yeni Setiono, Rabu (22/5) belum diperiksa karena masih dalam keadaan sakit sesuai surat keterangan sakit yang diterima penyidik. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *