Bandel dengan Aturan Prokes, Ini Sanksi untuk Restoran Handayani Kupang

  • Whatsapp
Deif, Pemilik Restoran Taman Laut Handayani Kupang/Foto: lintasntt.com

Kupang – Restoran Taman Laut ‘Handayani’ di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang, terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Hal tersebut disampaikan pemilik restoran, Deif saat didatangi tim ‘pencari fakta’ pelanggaran covid-19 Kota Kupang yang dipimpin Asisten III Elvianus Wairata.

Read More

Pada 3 Februari 2021, pelanggan restoran tersebut diketahui menggelar pesta peminangan. Dari video yang beredar, penyelenggara dan undangan juga terlihat berjoget dan foto bersama tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak aman.

“Taman laut minta maaf selanjutnya kita tidak akan melakukan kesalahan lagi. Kita akan menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada wartawan seusai pertemuan dengan tim pencari fakta.

Menurut Wairata, hasil temuan akan disampaikan ke wali kota Jefri Riwu Kore yang selanjutnya akan mengeluarkan sanksi kepada restoran tersebut. “Sanksinya bisa berupa teguran, denda, dan dan penutupan sementara,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang disiapkan pemerintah Kota Kupang, Deif bersedia menerima semua tindakan yang dilakukan pemerintah terkait pelanggaran tersebut. “Mau bagaimana lagi,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.