Awas, Menkominfo Akan Blokir Website ‘Nakal’

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA—LINTASNTT.COM: Kementerian Komunikasi dan Informastika kini merancang sebuah untuk menangani situs–situs Internet yang bermuatan negatif.

Rancangan Peraturan Menteri ini telah dibahas oleh Kementerian Kominfo melalui rapat–rapat dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk kelompok masyarakat sipil. Pada dasarnya melalui rancangan ini, Kementerian Kominfo akan menerapkan filtering/blocking terhadap situs – situs internet yang dianggap melanggar hukum di Indonesia.

Lewat siaran pers yang diterima lintasntt.com, Jumat (6/12, Supriyadi W. Eddyono, Koordinator Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga pembatasan yang sah yang dikenal dalam hukum internasional khususnya Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.

Supriyadi mengingatkan untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi Negara wajib lulus dalam uji tiga rangkai (three part test) yaitu: (1) Pembatasan harus dilakukan hanya melalui undang-undang; (2) Pembatasan hanya diperkenankan terhadap tujuan yang sah yang telah disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Sipol; dan (3)Pembatasan tersebut benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Lebih lanjut Supriyadi menambahkan bahwa prosedur untuk melakukan pembatasan melalui filtering/blocking tidak bisa dilakukan melalui suatu Peraturan Menteri. Karena materi muatan dari Peraturan Menteri tidak dapat menjangkau kompleksitas hukum yang mungkin terjadi karena adanya kerjasama lintas sector dalam rangka pembatasan situs internet. IMDLN mendesak agar pengaturan prosedur pembatasan situs internet yang diduga melanggar hukum dilakukan melalui Undang – Undang.

Sementara itu, Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa ICJR menolak keras peran Menteri Komunikasi dan Informatika dalam menentukan apakah suatu situs internet mengandung muatan yang diduga melanggar hukum nasional. Anggara mengingatkan bahwa penegak hukum tertinggi yang dapat melakukan penilaian apakah suatu situs internet diduga memiliki kaitan dengan pelanggaran hukum hanyalah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Anggara juga menegaskan bahwa ICJR mendesak agar badan yang memutuskan apakah dugaan situs internet yang melanggar hukum tersebut telah dapat dilakukan filtering/blocking adalah Pengadilan atau dapat diletakkan dalam kewenangan suatu Komisi Negara yang sudah ada atau yang akan dibentuk. Menurut Anggara, hanya Jaksa Agunglah yang berwenang untuk menduga suatu situs internet melanggar hukum dan proses memutus penilainnya hanya boleh diletakkan ke Pengadilan atau Komisi Negara yang Independen dan bukan di tangan Pemerintah. Menteri Kominfo, dalam pandangan Anggara, hanya berfungsi untuk melaksanakan perintah dari Pengadilan/Komisi Negara melalui Jaksa Agung.

Supriyadi dan Anggara mendesak agar Menteri Kominfo untuk membatalkan proses uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini dan berkonsentrasi untuk menyusun UU khusus untuk mengatur prosedur pembatasan situs internet. Hanya melalui UU, maka rakyat melalui wakil–wakilnya di DPR dapat terlibat aktif untuk menentukan prosedur hukum yang adil dalam rangka menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.