Australia: PTTEP Bertanggungjawab atas Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Ledakan Ladang Minyak dan Gas Montara 21 Agustus 2009/Foto: YPTB

PTTEP Australasia bertanggung jawab untuk menyelidiki dampak tumpahan minyak Montara di wilayah Nusa Tenggara Timur ”.

“Saya mencatat bahwa PTTEP Australasia menyatakan bahwa mereka dicegah oleh Pemerintah RI untuk melakukan survey penyelidikan di perairan Indonesia setelah kasus tumpahan minyak Montara meledak.Namun PTTEP akan mempertimbangkan untuk melakukannya di masa depan jika diminta oleh Pemerintah Indonesia”.

Demikian kutipan isi surat Sekretaris Divisi Internasional,Kantor Departemen Perdana Menteri Australia dan Kabinet dengan Nomor Referensi MC16-002901 tanggal 25 Pebruari 2016 yang ditujukan kepada Greg Phelps,perwakilan Peduli Timor Barat di Australia,disampaikan Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara kepada pers di Kupang,Senin (30/07)

“Hal ini dengan terpaksa saya ungkapkan ke publik karena PTTEP dan Pemerintah Australia telah mencurangi Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam kasus petaka tumpahan minyak Montara di laut Timor untuk melarikan diri dari tanggung jawab” kata mantan agen imigrasi Australia ini.

Tanoni menambahkan.pernyataan PTTEP bahwa Pemerintah RI mencegahnya untuk melakukan penyelidikan terhadap dampak tumpahan minyak Montara di perairan Indonesia, sebagaimana yang sejak semula dituntut oleh rakyat korban, hanyalah sebuah kebohongan belaka.

“Jika ada oknum-oknum tertentu yang atas namakan Pemerintah RI kemudian menyarankan kepada PTTEP untuk tidak melakukan penyelidikian ilmiah itu,mungkin saja bisa terjadi”,tambah nya.

“Namun,untuk hal ini saya sudah secara resmi menyurati PTTEP untuk memberikan klarifikasi dengan lebih spesifik lagi siapa yang dimaksud dengan Pemerintah RI itu yang telah mencegah nya melakukan penyelidikan ilmiah di perairan Indonesia,serta sebutkan nama oknum pejabat nya”.

“Akan tetapi PTTEP tidak pernah mau memberikan jawaban nya”,ucap Tanoni.

“Sehubungan dengan itu saya tetap mendesak regulator pengeboran minyak lepas pantai Australia National Offshotre Petroleum Safety and Environment Management Authority (NOPSEMA) untuk memperhatikan isi surat dari kantor Departemen Perdana Menteri dan Kabinet Australia ini”.

Untuk itu”NOPSEMA agar tidak menyetujui dan atau menerbitkan ijin apa pun terhadap rencana penjualan 100 % aset PTTEP Australasia kepada Jade Stone Energy,Singapura”.

“Saya juga mendesak NOPSEMA untuk memberikan saknsi tegas kepada PTTEP untuk bertanggung jawab secara utuh atas insiden Montara 2009 ini”,kata Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor ini.

“Kelembagaan NOPSEMA yang bernaung dibawah Pemerintah Federal Australia itu juga harus memperhatikan dan mematuhi seluruh tanggung jawab Pemerintah Federal Australia yang mengikat terhadap Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (1982)”,yang mengatur dengan jelas dalam pasal 192-237 itu tentang pencemaran minyak dan lingkungn di perairan,antara lain menyatakan :

“Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di bawah yurisdiksi atau kontrol mereka dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan oleh polusi ke Negara-negara lain dan lingkungan mereka”. Demikian Tanoni. (ferdi/siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.