Australia Dipaksa Tampil di Hadapan PBB Terkait Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Dok. YPTB

Kupang – Australia telah dipaksa untuk tampil di depan Dewan Keamanan Hak Asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) setelah melepas tanggung jawabnya di 13 Kabupaten dan Kota di Indonesia guna pertangungjawab kan sebuah tuduhan serius pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemerintah Federal Australia.

Namun, menurut pengacara internasional terkemuka Monica Feria-Tinta dari Twenty Essex Chambers,di London yang mewakili klaim dari masyarakat Indonesia ke PBB, mengatakan reformasi tidak berjalan cukup jauh, atau membantu masyarakat yang terkena dampak di Indonesia.

Read More

“Selama 12 tahun mereka (masyarakat Indonesia) menyurati pemerintah Australia untuk meminta tanggapan Australia atas apa yang terjadi dengan Tumpahan Minyak Montara,” kata Feria-Tinta seperti dikutip Energy News.

Hal ini disampaikan Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kepada pers di Kupang, Minggu 4 Juli,2021. “Klaim mereka tidak ditanggapi tetapi ditolak begitu saja. Ini adalah pertama kalinya Australia menjawab klaim seperti itu sekarang setelah PBB menangani masalah ini. Ini adalah momen bersejarah bagi para korban, untuk martabat mereka, untuk meminta pertanggungjawaban Australia. Waktu impunitas atas apa yang terjadi sudah berakhir.”

Lebih lanjut menurut Ferdi Tanoni bahwa, para pejabat PBB mengatakan mereka memiliki “keprihatinan serius” bahwa pemerintah Australia “gagal memenuhi kewajiban hak asasi manusia internasional dan ekstrateritorialnya,” dan gagal untuk mengakui kewajiban ini atau memberikan kompensasi.

Jadi apa yang disampaikan kepada PBB ini adalah kasus terpisah dari gugatan perdata (class action) senilai A$300 juta yang dimenangkan Class Action ini pada Maret 2021 terhadap operator lapangan PTTEP di Pengadilan Federal Australia.

Berulang kali saya tegaskan kepada Pemerintah Federal Australia agar segera melakukan hal yang benar dan jujur dalam menyelesaikan kasus Petaka Montara tahun 2009 lalu di Laut Timor itu.

Australia bisa katakana apa saja akan tetapi kami memiliki seluruh buktinya dan Hukum Internasional yang berlaku yakni UNCLOS 1982 Pasal 190 ke 210 yang antara lain sudah dengan jelas mengatakan tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.

Sebagai contoh pada pasal 194 ayat (2) untuk menjawab Pemerintah Australia yang dalam suratnya kepada PBB,bahwa Australia tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di perairan Indonesia akibat dari perbuatan Australia.Sangat tidak masuk akal sehat,tambah Tanoni.

Di sini sudah antara lain dengan jelas dikatakan, ”Tindakan untuk mencegah,mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut adalah, “Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan kegiatan di bawah yurisdiksi mereka atau pengendalian dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat pencemaran terhadap negara lain dan lingkungan nya,”.

Singkatnya kembali saya atas nama rakyat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, Repubik Indonesia tegaskan kepada Pemerintah Federal Australia, pertama, Sudah selama 12 tahun ini lebih dari 100,000 mata pencaharian kami dihancurkan,banyak penyakit yang ditimbulkan dan bahkan banyak anak-anak putus sekolah hingga banyak pula yang telah mati.

Kedua, Timor Barat adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Republik Indonesia dan bukan merupakan Negara Berdaulat Timor Timur.

Ketiga, Kami akan terus menuntut Australia untuk segera melakukan pembayaran kepada kami Rakyat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.