Australia Dinilai Melecehkan Indonesia dalam Kasus Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Foto: Dok Ferdi Tanoni

Laporan Investigasi Independen Dampak Petaka Minyak Montara Australia Terhadap Indonesia (Australian Lawyers Alliance).

Kupang–Pemerintah Federal Australia dinilai munafik dalam membantu menekan perusahaan pelayaran Hong Kong untuk bertanggungjawab membersihkan tumpahan minyak di dekat terumbu karang yang tercatat sebagai warisan dunia di Kepulauan Solomon.

“Namun, ironisnya Pemerintah Federal Australia menolak untuk membantu dan bertanggungjawab atas petaka tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor yang mengorbankan lebih 100.000 masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur,” kata Ketua Tim Advokasi Korban Montara Laut Timor Ferdi Tanoni di Kupang, Kamis (28/2).

Ketua Yayasan Timor Barat itu menambahkan tumpahan minyak Montara tidak hanya mengorbankan masyarakat pesisir NTT, namun menimbulkan pula penyakit aneh hingga membawa kematian warga serta lebih 60.000 ha terumbu karang di Taman Nasional Laut Sawu hancur.

Mantan Agen Imigrasi Australia untuk Kawasan Timur Indonesia ini memahami rasa frustrasi yang mendalam dari Pemerintah Federal Australia atas penolakan perusahaan Hong Kong, perusahaan asuransi Korea Selatan dan perusahaan pertambangan Solomon untuk membendung aliran minyak yang mengalir keluar dari kapal kargo besar yang kandas lebih dari tiga minggu lalu.

“Lebih dari tiga minggu sejak 5 Februari, hanya ada sedikit bukti dari tindakan perusahaan yang terlibat untuk mencegah petaka tumpahan minyak ini,” kata Tanoni mengutip sumber resmi dari harian Australia The Sydney Morning Herald dan The Age.

Ia menambahkan Pemerintah Kepulauan Solomon yang merasa putus asa meminta bantuan Pemerintah Australia, dan dalam seketika itu juga Pemerintah Federal Australia langsung memberikan bantuan dengan alasan masalah Lingkungan Hidup.

Sikap Pemerintah Federal Australia ini dinilainya sangat munafik,bermuka dua dan melecehkan Indonesia,karena selama 10 tahun kasus pencemaran Laut Timor terjadi, Pemerintah Australia selau memberikan alasan bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan perairan negara lain (Indonesia).

Padahal, kata dia, kasus pencemaran Laut Timor yang sangat dahsyat akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Australia.

Tumpahan minyak Montara itu berasal dari perairan Australia yang mengalir dan mencemari perairan Indonesia, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengeboran ladang Montara merupakan perusahaan yang berdomisili di Australia dengan menggunakan lisensi Australia.

“Dan, yang paling berbahaya adalah Australia menggunakan zat kimia sangat beracun jenis Corexit dalam jumlah yang melebihi ambang batas untuk disemprotkan ke atas Laut Timor guna menenggelamkan tumpahan minyak Montara ke dasar Laut Timor,” ujarnya.

Ketika hal itu dilakukan, kata Tanoni, dalam tempo seketika juga ikan besar dan kecil langsung mati berhamparan termasuk di antaranya ikan hiu dan ikan paus.

Anehnya, kata dia, sudah berulang kali Pemerintah Indonesia menyampaikan surat kepada Pemerintah Australia untuk bekerja sama menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor ini, tetapi selalu mereka membuat alasan yang tidak berdasar kemudian melarikan diri dari tanggungjawab.

Pada tanggal 16 Oktober 2018 Pemerintah Indonesia melalui Montara Task Force mengundang Dubes Australia untuk Indonesia Gary Quinlan dalam rangka menidaklanjti pertemuan pertemuan dengan Pemerintah Australia sebelumnya guna membahas dan mencarikan solusi kerja sama penyelesaian kasus pencemaran laut Timor.Namun yang menghadiri pertemuan tersebut adalah Wakil Duta Besar Australia Allaster Cox.Hasil pertemuan tersebut menyepakati memenuhi permintaan Allaster Cox agar Montara Task Force segera mengirimkan surat kepada Duta Besar Australia dengan alasan untuk dibahas dan disepakati bersama Canberra.

Sejak bulan Oktober dan Novemper 2018 Montara Task Force mengirimkan dua buah surat kepada Duta Besar Australia di Jakarta terkait dengan tanggungjawab Australia terhadap kasus pencemaran tersebut, namun hingga saat ini tidak ada satu pun jawaban dari mereka.

“Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas dan menurut saya, sikap Dubes dan Wakil Dubes Australia Gary Quinlan dan Allaster Cox ini bukan lagi sebagai diplomat,tetapi sebagai pecundang,pengecut dan pengkhianat dalam hubungan RI-Australia. Saya mendesak Jakarta untuk segera memanggil Duta Besar Australia di Jakarta Gary Quinlan guna empertanggung jawabkannya,” ujarnya. (siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.