Aturan Penyelamatan Hutan di Besipae

  • Whatsapp
Ilustrasi Kawaswan Hutan/Foto: Klikhotel.com

Kupang–Besipae ialah nama kawasan hutan seluas 6.000 hektare di Desa Linamnutu, Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Penduduk Linamnutu berjumlah 2.628 jiwa termasuk 43 keluarga bermukim di dalam kawasan hutan. Lokasi ini milik masyarakat setempat dan pernah dijadikan proyek percontohan intensifikasi peternakan sapi antara Pemerintah Indonesia dan Australia selama lima tahun sejak 1982. Akan tetapi setelah proyek usai, lahan bekas peternakan tersebut tidak dikembalikan kepada warga.

Read More

Direktur Walhi Nusa Tenggara Timur Hery Naif mengatakan lahan kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada 2008. Ketika itu pemerintah daerah membentuk kelompok masyarakat dari desa lain di Amanuban Selatan yang ditugasi menebang pohon di Besipae.

“Penebangan pohon untuk persiapan proyek Gerhan,” kata Heri seperti diberitakan harian Media Indonesia Oktober lalu.

Penebangan pohon menimbulkan persoalan baru karena debit air minum milik penduduk Desa Linamnutu dan tetangga Desa Polo berkurang. Walhi mencatat sekitar 50 hektare sawah di Linamnutu mengalami krisis air. Binatang hutan seperti rusa babi hutan dan burung juga ikut lenyap. Besipae seolah menjadi kawasan sunyi.

Sejak itu, masyarakat protes sehingga kawasan itu dikembalikan oleh pemerintah kepada warga untuk dikelola sebagai hutan rakyat. Mereka menghidupkan kembali aturan adat pengelolaan hutan untuk ditaati bersama. Komunitas diberi nama Komunitas Adat Besipae.

Sedangkan aturan adat mereka bernama Pubabu Besipae. Pubabu artinya batang pohon yang dapat menghasilkan air, berubah dari nama sebelumnya yakni Hutan Klai atau lebat dan rimbun sehingga tidak bisa dilewati manusia.

Pergantian nama hutan dilakukan lewat upacara adat yang dipimpin tokoh adat. Pubabu Besipae memuat 27 larangan antara lain tidak boleh menebang pohon. Jika melanggar dikenai beras Rp50 kilogram, babi berusia dua tahun, dan menanam 100 pohon.

Jika tertangkap berburu hewan di hutan dikenai denda Rp250.000 dan mengganti hewan buruan yang sama jenisnya. Warga juga bisa melaporkan pelanggaran di hutan kepada tokoh adat diberi hadiah Rp100.000 per orang.

Menurut Hery sejak aturan adat diberlakukan, hutan Besipae kini kembali sejuk karena pohon-pohon kembali tumbuh menjadi besar dan rimbun. Sesuai aturan, penduduk setempat juga diperbolehkan berkebun secara terbatas di dalam kawasan hutan untuk kebutuhan sehari-hari seperti sawi,kacang-kacangan, jagung, dan umbi-umbian. (sumber: media indonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.