Astaga! Sepasang Hakim di Jambi Selingkuh dan Bercinta di Ruang Pengadilan

  • Whatsapp
Ilustrasi

Jakarta–Herman masih tak terima saat istrinya berselingkuh dengan pria lain. Sang istri, ELS, yang berprofesi sebagai hakim itu bahkan sempat melakukan hubungan badan dengan pasangan selingkuhnya sesama hakim di ruang Pengadilan Agama Tebo, Jambi.

Herman lalu mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mencari kejelasan hukuman bagi sang istri. Di KY, ia juga menceritakan bagaimana drama perselingkuhan itu terjadi. “Pada Sabtu 30 November 2013 jam 01.15 WIB, saya mendatangi kontrakan istri saya, sudah diketok namun tidak ada jawaban,” kata Herman kepada wartawan saat mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Herman tinggal di rumahnya yang masih berada di daerah Jambi, sedangkan ELS memilih mengontrak agar dekat dengan PN Tebo tempatnya berdinas. Saat itu lampu depan kontrakan EL masih menyala namun lampu dalam keadaan mati. Herman pun pergi meninggalkan kontrakan tersebut dan kembali pukul 04.55 WIB. Kontrakan masih dalam kondisi yang sama.
“Begitu keluar komplek perumahan, saya melihat istri saya dibonceng seorang pria,” tutur Herman.

Saat mengetahui keberadaan Herman, ELS dan pria bernama MST memilih melarikan diri. Sayangnya pelarian mereka harus berhenti saat motor yang mereka tumpangi masuk ke parit. MST langsung kabur saat itu juga sedangkan ELS mengaku bahwa yang mengendarai motor tersebut hanya ojek.

Salah satu isi dari bungkusan plastik itu adalah tisu yang ada bekas sperma. Tak lama, handphone ELS berdering dan muncul nama MST dilayar.

Herman langsung menelusuri siapa laki-laki tersebut dan berhasil menemui MST yang ternyata seorang hakim pengadilan agama. Di hadapan Herman, MST mengakui semua perbuatannya dengan ELS. “Inti dari pengakuannya adalah dia telah melakukan perzinaan sebanyak 3 kali pada waktu yang berbeda dengan istri saya,” ungkap Herman.

MST juga menjelaskan pada malam itu ia melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dengan ELS. Tidak main-main, keduanya melakukan hubungan badan di ruang Pengadilan Agama Tebo. “Tanpa melihat dan memandang lagi bahwa mereka seorang hakim,” lanjutnya.

Herman meminta keduanya dipecat dan diberikan hukuman yang setimpal. Sementara itu KY dan MA masih belum menentukan kapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kasus ini akan digelar. Lalu saya menemukan sebuah bungkusan plastik di dekat motor. Setelah berebutan dengan dengan istri saya, akhirnya saya bisa mengecek isi plastik tersebut, saya juga mengambil HP milik istri saya,” jelasnya. (detikcom)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.