Arifin Cabut Kembali Keterangannya Di BAP

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

LEWOLEBA–LINTASNTT.COM: Lanjutan sidang kasus pembunuhan Lorens Wadu, Kamis (28/11), di Pengadilan Negeri Lewoleba menghadirkan kejutan lain.

Terdakwa Arifin dan Nani Ruing, saat diperiksa Majelis Hakim sebagai saksi atas terdakwa Vinsen Wadu, memberi keterangan yang berbeda, padahal pada saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan Selasa (26/11) lalu, keduanya sama-sama mengaku membunuh korban karena disuruh oleh terdakwa Vinsen Wadu.

Keduanya juga menyebutkan keberadaan Lima orang yang diduga kuat terlibat dan menyaksikan pembunuhan mantan Kadis Pariwisata Lembata itu.

Sidang kasus pembunuhan Lorens Wadu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Mardika, Hakim anggota 1, Wempi W. J. Duka dan Hakim anggota 2, Afhan Rizal Alboneh. Pemeriksaan saksi atas terdakwa Vinsen Wadu menjadi Agenda Sidang kasus Pembunuhan Lorens Wadu, Kamis (28/11).

Saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Arifin, memberikan keterangan berbelit-belit. Sangat berbeda dengan saat ia memberikan ketrangannya sebagai terdakwa, Selasa (26/11) lalu. Ia membantah keteranganya sendiri yang sudah ia sampaikan sebelumnya di persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa. Sementara saksi Nani Ruing mengaku dirinya ikut menghabisi nyawa almahrum Lorens Wadu dan tetap menyebutkan keterlibatan lima orang lain termasuk sopir Bupati Lembata, Omi Wuwur dan putra bungsu almahrum korban, Evan Wadu, di Tempat Kejadian Perkara, Sabtu 8 Juni 2013 sekitar puku 18.00 wita.

“Saya cabut kembali keterangan dan tandatangani BAP karena saat itu dalam keadaan terpaksa. Saya beri keterangan dengan terpaksa karena ada anggota Polisi Pa Adi, cabut kuku saya. Saya dianiaya dulu baru beri keterangan, maka saya ikut keterangan Vinsen,” ujar Arifin.

Arifin dalam kesempatan itu menyebutkan, apa yang dialkukannya saat Rekonstruksi, memberi keterangan sebagai terdakwa dan semua hal yang diceriterakan kepada penyidik itu sembarang saja. “Saya omong sembarang saja. Keterangan itu saya omong dengan terpaksa,” ujar Arifin.

Saat ditanya majelis Hakim tentang keterlibatan Omi Wuwur, Brigpol Heriyansyah, Evan Wadu, Inso Gowing dan Vinsen Dasion di lokasi TKP, Arifin mengatakan mereka tidak berada di TKP.  “Kemarin saya sebut nama mereka karena diajar dan diancam oleh Marsel. Kau omong Omi Wuwur pukul dengan kayu dua kali dan Heriyansyah siram dengan air panas. Marsel yang ajar saya Pa Hakim. Saya omong dengan terpaksa,” ujar Arifin.

Arifin juga mengatakan, Terdakwa Marsel Welan juga mengajarkannya menyebut nama Tolis Ruing (anggota DPRD Lembata) dan Bence Ruing agar kasus ini bisa dibongkar.  “Sebut saja Bence dan Tolis terlibat supaya kasus ini terungkap,” ujar Arifin mengutip kata-kata Marsel Welan. Arifin dengan tegas menyatakan, dirinya mempertahankan kebenaran meski ditembak mati sekalipun. (LEX)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.