Aparatur Pemprov NTT Harus Beri Pemahaman Soal Tax Amnesty

  • Whatsapp
Pertemuan Bakohumas/Foto: Humas NTT

Kupang–Aparatur Pemerintah di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memahami seluk-beluk tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) sehingga dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Bakohumas yang digelar Biro Humas Setda NTT di Hotel Romyta Kupang, Kamis (10/11). Kegiatan itu membahas tentang ‘Tax Amnesty’.

“Aparatur pemerintah harus mengetahui seluk beluk pajak dan menginformasikannya lebih lanjut kepada masyarakat karena sebagian masyarakat masih bertanya-tanya, belum memahami sepenuhnya,” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT Drs. Semuel Pakereng, M.Si dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan itu terselenggara atas kerjasama Biro Humas bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.

Acara yang dipandu Dra Lidia Dunga Poety, MM yang berlangsung selama dua jam mengusung tema “Tax Amnesty: Ungkap, Tebus, Legah.”

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Agus Boediono menjelaskan seputar syarat dan ketentuan Tax Amnesty, tunggakan pajak dan penghitungan uang tebusan.

Agus mengawali materinya dengan menjelaskan satu per satu arti slogan Amnesti Pajak yakni Ungkap diartikan sebagai laporan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir, dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampiranya.

Tebus yaitu sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Legah yaitu manfaat yang bisa dinikmati pemanfaat tax amnesti.

Agus juga menyinggung dana desa yang merupakan salah satu fokus utama Kantor Pajak Pratama Kupang. Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa, tentunya ada unsur pajak yang dipungut oleh bendahara desa. Apabila ketahuan tidak melapor maka sanksinya akan dikenakan kepada mereka. Jika SKPD tidak taat pajak akan turut memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi (DAK) ke daerah.

Agus menambahkan bahwa uang tebusan Tax Amnesti saat ini sudah mencapai Rp51 miliar. Sampai saat ini, sudah lebih dari 1.200 surat pernyataan yang disampaikan. Delapan orang peserta forum menyoroti tentang pemberlakuan kebijakan Tax Amnesti. Beberapa diantaranya menyoroti alasan kehadiran Tax Amnesti.

Ada juga yang menyentil soal kejujuran petugas dan instansi perpajakan. Menurut peserta, mereka harus bebas dari korupsi.

Merespon pertanyaan Blasius, salah satu peserta Bakohumas dari Dinas Pekerjaan Umum NTT yang mempertanyakan tentang bagaimana harta yang belum terlapor, Agus mengatakan bahwa bagi wajib pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi 200%.

Selain itu wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

“Apabila bapak dan ibu mengetahui ada pegawai Pajak Pratama Kupang yang tidak jujur, segera menghubungi saya dinomor telepon 08121020708. Membayar pajak hanya melalui bank dan kantor pajak tidak melalui petugas pajak, saya tidak segan-segan untuk menghukum mereka,” tegas Agus.

Agus mengutip Kitab Yeremia 29:27 yang menyebutkan ‘Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada Tuhan, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu. Kesejahtreaan kota kupang adalah kesejahtraan NTT juga”

Empat poin penting disimpulkan oleh Dra. Lidia Dunga Poety, MM, Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Masyarakat Biro Humas Setda NTT yakni Tax Amnesty dilaksanakan untuk Repatriasi/menarik dana warga negara indonesia yang ada diluar negeri

Kemudian meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatakan basis perpajakan nasional dengan catatan aset yang disampaikan dalam permohonan pengampuanan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang, dan melihat dana APBN yang terbatas, maka Tax Amnesty menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2016.

Turut hadir pada kegiatan tersebut aparatur lingkup Pemerintah NTT yang membidangi kehumasan setiap SKPD, perwakilan pejabat TNI dan Polri, panitia penyelenggara kegiatan Bakohumas dan wartawan. (siaran pers humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.