
Kupang–Lintasntt.com: Calon anggota legislatif (Caleg) DPR asal Partai Demokrat AnitaYacoba Gah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu (DKPP), Jumat (28/2).
Laporan Anita tersebut terkait laporan Bawaslu NTT ke Polda NTT terkait curi start kampanye. Atas laporan tersebut, Polda kemudian menetapkan Anita sebagai tersangka. Ia juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda.
Sesuai keterangan Bawaslu NTT sebelumnya, caleg DPR Dapil NTT 2 ini melanggar jadwal kampanye dengan memasang iklan di media massa lokal dan sejumlah baliho yang dipajang di sisi jalan raya di Kota Kupang. “Saya sudah laporkan Bawaslu NTT ke DKPP untuk diproses,” kata Anita saatd dihubungi wartawan.
Menurut Anita meteri iklan tersebut tidak memuat ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya pada pemilu legislatif. Anita yang masih terdaftar sebagai anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014 tersebut mengatakan materi iklannya hanya memuat program-program pro rakyat milik pemerintah dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak melakukan kampanye melalui iklan itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan sosialisasi tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Materi iklan juga tidak memuat tulisan yang mengajak masyarakat memilihnya pada pemilu legislatif, termasuk tidak memuat visi dan misi parpol pengusungya. “Kasus ini juga sudah saya laporkan ke pimpinan DPR,” katanya.
Juru bicara Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan laporan Anita Gah ke DKPP merupakan hak konstitusional caleg tersebut. Bawaslu sesuai dengan fungsi dan tugas Bawaslu. “Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi Bawaslu,” katanya. (gba)