Angka Backlog Rumah di NTT Turun jadi 90.538 Unit

  • Whatsapp
Bobby Thinung Pitoby/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dan dibutuhkan masyarakat (backlog) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019 sudah turun menjadi 90.538 unit.

Tiga tahun lalu, angka backlog di daerah itu tercatat 400.000 unit. Jumlah itu belum termasuk 340.000 di NTT yang tercatat sebagai rumah tidak layak huni. Sedangkan secara nasional, kekurangan pasokan rumah sudah turun menjadi 5,4 juta dari sebelumnya 7,6 juta.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Thinung Pitoby mengatakan pihaknya terus berjuang menurunkan angka backlog dengan membangun rumah untuk masyarakat, terutama rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Bobby, permintaan rumah di masyarakat cukup tinggi namun terhambat tingginya bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada konsumen yang angkanya berkisar antara Rp11 juta-Rp15 juta.

“Padahal kalau tidak BPHTB, masyarakat hanya menyetor Rp1,5 juta saja, sudah bisa memiliki rumah bersubsidi dengan cicilan Rp900 ribu per bulan selama 20 tahun,” kata Bobby di sela-sela Pembukaan Ekspo REI NTT di Kupang, Selasa(2/4).

REI NTT ekspo berlangsung 2-12 April 2019, dijadwalkan dimeriahkan artis Cita Citata Rumah subsidi yang dijual di ekspo tersebut sebesar Rp148,5 juta per unit atau masih menggunakan harga lama, sebelum harga naik menjadi Rp158 juta per unit tahun ini.

REI NTT memiliki 74 anggota telah membangun rumah di 19 kabupaten dan kota dan akan bertambah menjadi 22 kabupaten dan kota pada 2019, namun menurut Bobby, penyerapan rumah akan melonjak jika pemerintah menghapus BPHTP.

Selama tiga tahun terakhir, pengembang yang tergabung dalam REI membangun 6.907 unit rumah, terdiri dari 1.611 unit pada 2015, 2454 unit pada 2017, dan 2.843 unit pada 2018. Sedangkan pada 2019, ditargetkan 3.500 unit. “Rumah-rumah yang dibangun ini didominiasi rumah subsidi,” kata Bobby.

Menurut Dia, pemerintah daerah sudah saatnya meninjau kebijakan BPHTB tersebut dengan berpatokan kapada sejumlah aturan yang sudah diterbitkan pemerintah sepertti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 121 Tahun 2018.

“BPHTB harus direview di daerah masing-masing agar bisa meningkatkan penyerapan rumah subsidi,” tandasnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.