Anggota Panwaslu Kota Kupang Disandera

  • Whatsapp

KUPANG–LINTASNTT.COM: Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Marten Neno, Selasa (22/10) disandera warga yang menolak penertiban alat peraga kampanye.

Penyanderaan terhadap Marten dilakukan di rumah eks kantor Radio Suara Kupang milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kota Lama, Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita dan baru dibebaskan sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya Marten bersama Ketua Panwaslu Kota Kupang Wilson Therik bersama anggota panwaslu lainnya melakukan melakukan penertiban alat peraga kampanye setelah peringatan yang dikeluarkan panwaslu tidak digubris caleg.

Menurut Wilson, peristiwa berawal dari petugas panwaslu menemukan tiga alat peraga dipajang di rumah eks kantor Radio Suara Kupang tersebut. Ketika akan diturunkan, seorang warga bernama Yulius Radja Wewo yang mengaku penjaga kantor tersebut berusaha menghalangi. “Penjaga itu beralasan eks kantor radio itu sudah beralih status kepemilikan kepada seorang warga, dan telah mendapat izin dari pemiliknya untuk dipasang alat peraga kampanye,” katanya.

Akan tetapi begitu ditanyakan kepada warga yang disebutkan Yulius, eks kantor tersebut ternyata masih milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Karena itu menurut Wilson, petugas tetap menurunkan seluruh atribut yang ada dipajang di halaman gedung tersebut, yakni poster milik calon anggota DPR asal Partai Golkar Carles Mesang, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Wihers Herewila dan calon anggota DPRD Kota Kupang Boy Gaspers.

Peneritban alat peraga tersebut diserahkan kepada Marthen Neno, sedangkan anggota panwaslu lainnya melanjutkan penertiban alat peraga di lokasi lain. “Saat itulah, Marten disandera,” katanya.

Pekan lalu, Panwaslu Kota Kupang mengirim surat ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 guna memerintahkan kepada caleg menurunkan alat peraga kampanye mereka yang dipajang di gedung milik pemerintah, tiang listrik, serta rumah warga dan lahan kosong tanpa izin dari pemiliknya.

Alasannya pemajangan alat peraga di tempat yang disebutkan tersebut bertentangan denganĀ  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Menurut Wilson, pihaknya menurunkan lebih dari 100 alat peraga kampanye milik ratusan caleg. Operasi penertiban akan dilanjutkan pada Rabu (23/10). (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. Parpol dan para caleg, kalau dari awal saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti kalau sdh menjadi anggota dewan dan menguasai DPR, maka tentu mereka lebih arogan dan tdk mau ikut aturan. Panwaslu harus tetap bertindak tegas sebab ini bukan sekedar menjalankan aturan tetapu juga memberikan pembelajaran hokum bagi caleg…..