Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di Kupang Peras Perempuan Sebesar Rp1 Juta

  • Whatsapp
Ilustrasi: net

Kupang – Polda NTT menangkap pemuda berinisial HIB, 29, karena melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan sebesar Rp1 juta.

HIB ditangkap sejak 10 Januari 2021 pukul 23.00 Wita, namun informasi mengenai penangkapan pemuda tersebut baru disampaikan kepada wartawan, Kamis (10/2/2021).

Read More

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan kejadian berawal dari HIB membobol akun google milik perempuan berinisial GSE pada 28 November 2020 kemudian mengambil gambar dan video yang tersimpan di akun tersebut.

Awalnya dia mengirim screenshoot gambar GSE lewat whatsapp, sedangkan nomor GSE diperoleh dari akun facebook. Karena tidak ada respon, pemuda tersebut mengirim lagi video GSE yang mengenakan pakaian dalam disertai ancaman.

“Pelaku mengancam korban untuk mengirim uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening atas nama FL, jika tidak, pelaku akan menyebarkan vidio tersebut, pelaku terus memeras pelapor,” ujarnya.

Menurutnya, HIB berniat memeras GSE sampai Rp3 juta, sebagai imbalan agar dia tidak menyebarkan maupun menghapus video tersebut. Barang bukti yang disita polisi terdiri dari dua video, handphone, satu ATM bank NTT milik FL dan dua ATM milik HIB.

Pelaku diancam dengan pasal Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2, dan atau pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2. Selain itu pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.