Alokasi Biaya Pendidikan Penyandang Disabilitas Kota Kupang Hanya 0,05%

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang–Alokasi biaya pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sangat minim atau hanya 0,05% atau Rp61,8 juta dari total belanja pendidikan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp360,2 miliar.

“Anggaran itu pun hanya untuk bimtek manajemen guru inklusif,” kata Ketua Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel Appek) Kupang, Vincen Bureni kepada wartawan di sela-sela Kegiatan Pelatihan Analisis dan Advokasi APBD yang Berpihak pada Penyandang Disabilitas di Kota Kupang, Jumat (12/7).

Kondisi seperti itu menurut Vincen, memperlihatkan Pemerintah Kota Kupang belum peduli terhadap penyandang disabilitas. Padahal pemerintah dalam berbagai level memiliki kewajiban konstitusional untuk mensejahterakan dan mencerdaskan seluruh warga negara tanpa kecuali di berbagai sektor.

Dia mengatakan selama ini penyandang disabilitas hanya menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), tidak ada yang bersekolah di SD maupun SMP, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mendorong penyandang disabilitas untuk bisamengakses sekolah regular yang inklusif.

“Sekolah di SLB mendapatkan fasilitas gratis, tetapi di sekolah regular inklusif, penyandang disabilitas harus biayai sekolah,” ujarnya.

Begitu juga dari sisi transportasi, banyak penyandang disabilitas di Kota Kupang belum memiliki dokumen kesejahteraan dan pelayanan sosial. Hal tersebut disebabkan daerah itu belum memiliki data lengkap dan terupdate tentang penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas.

Di bidang kesehatan, alokasi anggaran untuk bidang ini hanya 10,99% untuk belanja publik dari alokasi anggaran Rp132 miliar. Sisanya untuk mendanai operasional dan gaji pegawai.

Terkait dengan itu, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Indonesian Corruption Watch tersebut, Bengkel Appek merekomendasikan kepada pemerintah Kota Kupang untuk mengingkatkan anggaran pada dua sektor tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.

Kota Kupang harus menaikan anggaran pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan pada kepentingan warga disabiltas pada belanja langsung APBD, dan perlu melibatkan warga disabilitas dalam proses penganggaran.

Selain itu, dinas pendidikan dan kesehatan harus melakukan pembenahan infrastruktur dua sektor tersebut yang aksesibel (ramah disabilitas) sesuai undang-undang tentang penyandang disabilitas. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.