Jakarta—Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Kantor KPK, Selasa (10/5) sekitar pukul 9.35 WIB.
Ahok mengenakan batik cokelat, tak banyak komentar yang diberikan Ahok.
Ia memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. “Nanti saja, saya belum tahu akan ditanya apa,” kata Ahok singkat.
KPK memanggil Ahok untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya terkait proses pembahasan Raperda dan izin yang telah diteken Ahok.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi terkait besaran kontribusi yang dinaikkan Ahok, yakni sebesar 15% yang harus dibayarkan oleh pengembang. Besaran kontribusi inilah yang menjadi tarik menarik di DPRD.
Selama menjabat sebagai Gubernur, Ahok menerbitkan empat izin reklamasi ke pengembang sejak tahun 2014. Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015. Berikut daftar lengkapnya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;
2. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
4. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015. (sumber: detikcom)