Denpasar–Tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamda May, dikeroyok oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kabar itu diungkapkan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing.
“Kemarin saya dapat info dari rekan Hotman Paris (tim kuasa hukum Agus), saya langsung ke LP Kerobokan menemui klien kami, Agus. Kondisi Agus membaik,” kata Haposan, Rabu (16/9/2015).
Haposan menceritakan kronologi kejadian itu. Ternyata, peristiwa pengeroyokan sudah terjadi seminggu lalu, tepatnya pada tanggal 7 September 2015. Saat itu bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan. (Baca: Berkas Perkara Engeline Diserahkan ke Kejari Denpasar)
Setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan, Agus dititipkan di Lapas Kerobokan. Saat itulah peristiwa pengeroyokan terjadi. “Agus menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00, sesaat setelah pelimpahan dari polda ke kejaksaan, lanjut dititipkan di LP Kerobokan. Agus dikeroyok dan dikata-katai, ‘Kamu pembunuh Engeline ya…,'” kata Haposan.
Sebagai tahanan kejaksaan, Agus ditempatkan di blok “pengenalan lingkungan”. Tanpa diduga, dia dikeroyok oleh setidaknya tiga penghuni lapas. Hari itu juga, para pelaku sudah berdamai dan meminta maaf. Kini, Agus diamankan di Blok G Lapas Kerobokan. kompas.com