Ada 4 Titik Rawan Korupsi Dana Covid-19

  • Whatsapp
Ilustrasi Korupsi/web

Kupang – Besarnya anggaran penanganan pandemi covid 19 oleh pemerintah pusat, yaitu Rp405,1 triliun serta pemerintah daerah yang mencapai Rp1.051 triliun diharapkan mampu dipergunakan sebaik baiknya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor publik di Tanah Air.

Untuk itu, masyarakat, akademisi dan berbagai elemen bangsa lainnya diminta turut terlibat memantau dan mengawasi anggaran negara.yang besar ini.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan empat titik rawan korupsi dalam pemanfaatan dana Covid-19 tersebut

“Sebagai legislator kami membuka diri bersama BPKP, BPK, inspektorat kementerian atau lembaga penegak hukum, masyarakat, ormas, dan LSM, serta para akademisi dilibatkan dalam konteks pengawasan yang.mencakup pendataan sasaran bantuan,penyaluran bantuan sosial atau bansos dan lain-lainnya,” kata Ferdiansyah ketika membuka webinar ‘Mencegah Korupsi Dana Covid-19`,yang digelar Pascasarjana Institut Stiami, Center of Public Policy Studies (CPPS) dan Aliansi Penyelenggaran Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) di Jakarta, Jumat ,(8/5/2020) lalu.

Webinar dipandu Direktur Pascasarjana Institut STIAMI yang juga Sekjen APPERTI Taufan Maulamin dengan narasumber lainnya Guru Besar Pendidikan UNJ Eliana Sari, Penasihat KPK 2013-2018 Abdullah Hehamahua, Dosen Pascasarjana Institut Stiami Jakarta Pandoyo, dan Dosen Pascasarjana Institut Stiami sekaligus pejabat BPKP rief Hadianto.

Ferdiansyah yang juga Sekretaris Fraksi MPR Partai Golkar ini memaparkan empat titik rawan korupsi.

Pertama pada program pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan adanya tindak kolusi, mark-up harga, kick back (pemulangan manfaat yang diberikan), dan conflict of interest atau potensi konflik kepentingan.

Kedua, alokasi sumber pendanaan yang memungkinkan adanya distorsi kesepakatan antara pembelian dan pengadaan yang semestinya dengan realisasi yang dilakukan.

Ketiga, filantropi atau sumbangan pihak ketiga karena rawan terjadi tumpang tindih pemberian bantuan. Bisa terjadi satu orang dapat menerima dua sampai tiga kali bantuan. Sementara ada masyarakat atau pihak lain yang masih belum mendapatkan bantuan sama sekali

Keempat masalah pendataan.Pengawasan ketat dapat meminimalkan data-data yang salah atau tidak tepat sasaran. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.