ABK KM Nusantara Selundupkan 48 Kakatua Goffin dari Saumlaki

  • Whatsapp
Burung Kakatua Goffin yang Diselundupkan dari Saumlaki/Foto: Gamaliel

Kupang–Polisi Perairan Polda NTT menangkap PR, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Nusantara 49 karena kedapatan menyelundupkan Kakatua Goffin (Cacatua Goffiniana) dari Saumlaki, Maluku ke Kupang, Senin (4/7) tengah malam.

PR bersama seorang warga Maluku berinisial TT dalam operasi yang digelar Polisi Perairan saat kapal sandar di pelabuhan Tenau, Kupang.

Read More

Saat ini PR ditahan di Polda NTT menunggu proses hukum lebih lanjut, sedangkan kakatua yang disita dari tangan PR berjumlah 48 ekor diserahkan ke Balai Besar Konservsi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kupang.

“Saat kami menerima kakatua dari polisi, satu ekor telah mati sehingga tersisa 47 ekor,” kata Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kerjasama, BBKSDA NTT Dadang Suryana kepada wartawan.

Menurut Dadang, pelaku masih berstatus saksi, kepada petugas ia mengatakan menerima titipan kakatua dari seseorang di Saumlaki untuk diserahkan kepada seseorang di Kupang. “Kam curiga kakatua ini akan diperdagangkan di Kota Kupang,” ujarnya.

Dadang mengaku sudah menelusuri perdagangan satwa liar yang dilindungi negara melalui sejumlah situs di Kota Kupang antara Rp400.000 sampai Rp500.000 per ekor.

Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf a yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Pelanggaran tehadap Undang-Undang ini diancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.