Kupang–Anggota KPU Kota Kupang Ismael Manoe mengatakan pihaknya telah menetapkan empat zona kampanye pasangan calon presiden dan partai politik selama masa kampanye 24 Maret-13 April 2019.
Empat zona itu ialah Zona 1 meliputi Kecamatan Kota Raja dan Maulafa, Zona 2 meliputi Kelapa Lima dan Kota Lama, Zona 3 meliputi Kecamatan Oebobo, dan Zona 4 meliputi Kecamatan Alak.
Sesuai pembagian zona kampanye pasangan calon presiden yang dikeluarkan KPU Kota Kupang, Jokowi-Ma’ruf mendapat alokasi waktu kampanye selama 10 hari selama masa kampanye 24 Maret-13 April 2019.
Begitu juga pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga mendapat alokasi waktu kampanye selama 10 hari.
Sementara itu, pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) dijadwalkan menggelar kampanye rapat umum di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 April 2019. (mi)