Juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan KPU memberikan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye pada 2 Maret pukul 18.00 Wita, akan tetapi para caleg dan calon DPD tersebut tidak muncul di kantor KPU.
“Hari ini KPU menyerahkan surat pemberitahuan kepada para caleg tersebut bahwa mereka tidak bisa ikut pemilu. Nanti aturan teknis mengenai ini akan dibuat KPU,” kata Maryanti kepada wartawan di Kupang, Senin (17/3).
Dari 46 caleg, 38 orang di antaranya berasal dari PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Selatan, empat caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan empat caleg Partai Bulan Bintang Kabupaten Ngada. Menurut Dia, caleg dan calon anggota DPD tersebut melanggar ketentuan pasal 138 ayat 1 dan 2 UU No 12 tahun 2012 terkait laporan awal dana kampanye.
Ia mengatakan pembatalan keikutsertaan para caleg tersebut sudah diputuskan oleh KPU Pusat. Akan tetapi menurut Dia, para caleg masih memiliki kesempatan mengkuti pemilu jika mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bagi parpol yang tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu, keputusan KPU yang membatalkan keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Selama belum ada keputusan dari Bawaslu, para caleg tersebut dilarang menggelar kampanye. (gba)
Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar PLN Women Summit 2024 sebagai bentuk perwujudan women empowerment…
Kupang - Violet Sun System, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, saat ini…
Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…
Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…
Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…
Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…