4 Penghuni Lapas Penfui Kupang Positif Narkoba

  • Whatsapp
Wartawan Mewancarai Penghuni Blok Narkotika Lapas Kelas IIA Kupang beberapa waktu lalu. Foto: Gamaliel

Kupang–Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama polisi dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM Wilayah setempat merazia tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kupang, Jumat (18/3).

Tiga lembaga pemasyarakatan itu ialah Lapas Kelas IIA, Lapas Wanita, dan Rumah Tahanan Kelas IIB.

Petugas memeriksa seluruh kamar penghuni lapas dan melakukan tes urine napi penghuni Blok Narkoba di Lapas Kelas IIA. Sesuai hasil tes, empat orang positif mengisap ganja.

“Empat penghuni blok narkoba positif menggunakan sabu diketahui melalui tes urine, tetapi tidak ditemukan barang bukti,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Rochadi Iman Santoso kepada wartawan.

Dia mengatakan temuan itu masih didalami, termasuk memeriksa napi yang mengisap Tembakau Super Cap Gorilla. Lapas akan mencari metode yang tepat untuk pengawasan tembakau ini.

Saat ini Undang-undang psikotropika dan undang-undang narkotika tidak mencantumkan tembakau cap gorila tersebut sebagai bahan berbahaya. “Tembaku gorilla banyak dijual di mana-mana, disemport ekstrak cannabis,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM NTT Liberti Sitinjak belum memastikan ganja yang dihisap empat penghuni lapas tersebut dipasok dari luar lapas.

Ia mengatakan pihak lapas tidak mungkin melarang keluarga napi yang berkunjung membawa makanan. “Kecolongan itu tetap ada, tetapi hal itu bukan alasan bagi kami tidak bekerja cerdas,” ujarnya.

Liberti mengaku telah memerintahkan kepala Lapas Kelas IIA membentuk tim pemeriksa yang akan memeriksa empat napi tersebut. “Konsekuensinya mereka akan diberi hukuman yang akan ditentukan oleh tim pengamat pemasyarakatan dan Kanwil Hukum dan HAM,” ujarnya. (gma/rr/MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.