36 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

  • Whatsapp
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati

Jakarta– Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sebanyak 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Ke-36 WNI tersebut tengah menjalani proses hukum di pengadilan.

“Saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab. Tetapi, sebagian besar baru sampai pada pengadilan tahap awal,” ujar Iqbal, dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Iqbal mengatakan, 36 WNI yang terancam hukuman mati itu di antaranya terjerat kasus pidana sihir, zina, dan pembunuhan. Pemerintah masih mempunyai ruang yang cukup untuk memberikan bantuan hukum karena masih dalam proses pengadilan tingkat awal.

Satu di antara 36 WNI tersebut, yaitu Tuti binti Susilawati, sebenarnya telah mendapatkan putusan hukum tetap untuk dieksekusi mati. Namun, Pemerintah Indonesia berhasil mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga pengadilan terhadap Tuti dimulai dari awal.

“Meski banyak yang akan dihukum mati, kita masih punya waktu perjuangan yang cukup untuk menempuh upaya hukum,” kata Iqbal.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk membantu warga negara yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Pemerintah akan memastikan hak hukum diberikan bagi para WNI, khususnya dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi agar keluarga korban dapat memberikan pengampunan. (kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.