25 TPS di NTT Pemungutan Suara Ulang

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang–Sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan pemunggutan suara ulang (PSU) karena berbagai persoalan seperti pemilih dari daerah lain mencoblos tanpa membawa formulir A5 atau surat pindah memilih.

Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointua mengatakan 25 TPS yang akan coblos ulang tersebar di 14 kabupaten dan kota.

“Setelah dilakukan kajian dan memenuhi syarat, akan direkomendasikan untuk pemunggutan suara ulang,” kata Yemris Fointuna  di Kupang, Kamis (18/4).

Menurutnya unsur-unsur yang memperkuat dilakukan PSU ialah jika TPS tempt pemilih mencoblos tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali pemilih membawa formulir A5.

Selain itu, satu TPS di Desa Tukiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan pemunggutan suara susulan karena kekurangan surat suara DPD, DPR, dan DPRD kabupaten. “Kekurangan mencapai 100 lebih surat suara,” katanya.

Selain itu di Kabupaten Alor, ada TPS yang tidak mendapatkan pasokan listrik PLN sehingga perhitungan suara terganggu. Anggota PPS kemudian menutup mengentikan perhitungan suara, dan baru dilanjutkan pada Kamis pagi. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.