192 Kapal di Kupang Kantongi Pas Kecil dan Sertifikat

  • Whatsapp
Ilustrasi/Foto Lintasntt.com

Kupang—Sebanyak 192 kapal ukuran kurang dari 7 Gross Tonnage (GT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah mengantongi Surat Tanda Kebangsaan Kapal atau Pas Kecil, dan Sertifikat Kesempurnaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Yogerens Leka mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi aturan baru tersebut sejak Mei 2016.

“Kegunaan Pas Kecil dan Sertifikat untuk memastikan kelayakan body serta mesin kapal, dan legalitas kepemilikan kapal layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kendaraan roda dua atau roda empat, ” kata Leka di Kupang, Kamis (26/8).

Menurutnya, dengan mengantongi Pas Kecil dan sertifikat, kapal tersebut telah memenuhi syarat kelayakan operasi dan keselamatan.

Pasalnya dari segi fisik, body kapal dan mesin memenuhi standar yang ditentukan.

Selain itu, kapal yang memiliki Pas Kecil dan Sertifikat, juga bisa dipastikan bahwa pemiliknya akan lebih bertanggungjawab terhadap anak buah kapal jika kapal mengalami musibah di laut. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.