182 Narapidana di NTT Terima remisi khusus Idul Fitri 2021

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Pemberian Remisi/Foto: lintasntt.com

Kupang – Kantor Wilayah Kemenkumham NTT memberikan remisi khusus Idul Fitri 1442 hijriah kepada 182 orang.

Sesuai keterangan tertulis dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT, Mulyadi menyebutkan tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Read More

Dari 182 narapidana tersebut, 23 orang menerima remisi selama 15 hari, 120 orang menerima remisi selaam satu bulan, 34 orang menerima remisi selama satu bulan dan 15 hari, dan 5 orang menerima remisi selama dua bulan.

Menurutnya, narapidana menerima remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *