Kupang – Polisi menangkap 13 pemuda karena melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah penduduk di RT 06 RW 3 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Senin (13/12/2021).
Paur Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan satu pelaku dirawat di Rumah Sakit Naibonat.
Korban pembakaran dan pelemparan rumah serta sepeda motor yakni Soleman Namah. kios ukuran 3×4 meter dibakar bersama dua unit sepeda motor, kerugian sekitar Rp100 juta.
Selanjutnya rumah milik Adam Mamun, sepeda motor dibakar dan kaca depan rumah pecah, kerugian sekitar Rp30 juta.
Sedangkam warga yang rumahnya dilempar yakni mili Rosalin Siki, Semuel Siki, Ofni Neno, Danial Nomeni, Magdalena Mamah, Daud Foni, dan Lukas Neneo. Tengki sepeda motor milik lukas juga dipotong. (*/gma)