12 Kades di Malaka Belum Kembalikan Uang Korupsi, Diserahkan ke Jaksa

  • Whatsapp
Ilustrasi Korupsi/web

Kupang – Sebanyak 12 dari 80 kepala desa (kades) di Malaka, NTT, direkomendasikan untuk diperiksa jaksa karena belum mengembalikan dana desa yang mereka korupsi.

Rekomendasi disampaikan oleh Bupati Malaka Simon Nahak karena batas waktu pengembalian dana desa yang ditetapkan, tidak ditepati.

Read More

Terakhir, bupati yang baru dilantik pada 26 April 2021 itu memberikan batas waktu tiga hari kepada para kepala desa, namun hanya 68 orang yang bersedia mengembalikan dana yang mereka selewengkan. “Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya,” kata Simon, Senin (24/5).

Sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Malaka, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp8 miliar, berturut-turut dari 2014-2020.

“Motif para kepala desa melakukan dugaan penyelewengan salah satunya ada pada kekurangan fisik pekerjaan,” kata Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.