11 Parpol di NTT Terancam Didiskualifikasi

  • Whatsapp
Parpol Peserta Pemilu
Parpol Peserta Pemilu

Kupang–Lintasntt.com: Sebanyak 11 dari 12 Partai Politik peserta Pemilu di Nusa Tenggara Timur terancam didiskualifikasi karena hingga H-1 batas akhir belum memasukkan laporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

“Batas waktu penyerahan laporan dana kampanye hanya sampai tanggal 2 Maret 2014, namun hingga H-1 (Sabtu 1/3/2014 pukul 11.30 WITA) baru satu parpol yaitu Partai NasDem yang sudah menyerahkan laporan itu, sementara 11 lainnya belum,” kata Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanis Depa, di Kupang, Sabtu (1/3).

Ia mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR dan DPRD dan DPD RI, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dan peserta pemilu tidak mengindahkan ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi.

“Undang-undang mengatur bahwa setiap partai poltik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye. Batas waktu penyerahan laporan itu, adalah 14 hari sebelum masa kampanye,” katanya.

Berdasarkan ketentuan ini, katanya, apabila tidak mengindahkan ketentuan itu, ada sanksinya. Sanksi administrasi yang sangat serius, yaitu bisa jadi batal.

“Kalau pada awalnya tidak menyerahkan tepat waktu batal sebagai peserta pemilu dan kemudian yang akhir tidak menyerahkan bisa batal atau tidak ditetapkan sebagai pemenang pemilu,” katanya.

Menurut dia, pelaporan dana kampanye periode kedua partai politik akan ditutup 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. KPU akan mendiskualifikasi partai sebagai peserta Pemilu 2014, jika partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan sesuai jenjangnya.

“Ketika parpol sudah melaporkan dana kampanyenya, tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki laporannya jika ditemukan kesalahan. KPU memberi waktu kepada parpol bersangkutan untuk memperbaiki laporannya selama lima hari pasca 2 Maret 2014,” katanya.

Ia menegaskan laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ini memang perlu menjadi perhatian partai politik peserta pemilu di semua jenjang atau tingkatan, baik di pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Saat ini, katanya, waktunya sudah semakin mepet, tinggal satu hari lagi yaitu Minggu pukul 18.00 WITA sebagai batas akhir penyerahan, sehingga diharapkan segera menindaklanjuti tahapan dan persyaratan ini.

“Hari ini hingga besok tanggal 2 Maret 2014 kami menunggu laporan awal dana kampanye,” katanya.

Sebelum ini, ujarnya, KPU telah mengingatkan para pengelola partai politik untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye karena batas waktu penyerahan adalah 2 Maret 2014.

Secara nasional, hingga tanggal 28 Februari 2014, Komisi Pemilihan Umum mencatat tiga Parpol yang melakukan pelaporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye yaitu PKB, PKS, dan PDI Perjuangan. (Sumber:Metrotvnews.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.