1.783 Narapidana di NTT Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Pemberian Remisi/Foto: lintasntt.com

Kupang – Sebanyak 1.783 narapidana dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi atau pemotonganan masa tahanan terkait peringatan ke-75 Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dari jumlah itu, 1.764 orang mendapat remisi umum, dan 19 orang langsung bebas. Pemberian remisi bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Read More

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bertempat di Lapas Kelas IIA Penfui Kupang yang dihadiri Kepala Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Merciana Dominika Djone dan Forkopimda. Josef Nae Soi memberikan surat keterangan remisi kepada empat orang perwakilan narapidana.

Merciana mengatakan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Selain itu, mereka mendapat remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

“Bagi narapidana yang melakukan tindakan terorisme dan nakotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya selain syarat di atas ada juga syarat tambahan yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.