Kupang–Lurah Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Amsi Yolah mengatakan sebanyak 1.500 bidang tanah di kelurahan tersebut akan disertifikasi gratis pada tahun 2017.
“Sertifikasi tanah ini gratis tetapi terbatas, yakni biaya materai dan pilar akan tetap ditanggung oleh pemohon,” kata Amsi di Liliba, Minggu (12/2).
Karena itu, Dia minta warga Liliba yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat, segera mendaftar mulai sekarang untuk selanjutnya dilakukan identifikasi.
Tanah yang akan disertifikasi termasuk yang berada di bantaran Kali Liliba. Menurut Amsi, pemerintah telah melarang warga membangun rumah dalam radius 15 meter dari pinggir kali. Namun, hak tanah yang di atasnya tidak dibangun bangunan itu melekat pada pemiliknya.
“Kami akan melakukan proses sertifikasi tanah sebanyak-banyaknya untuk Kelurahan Liliba,” ujarnya. (gma)